Tata Cara Pembuatan Paspor Online di www.imigrasi.go.id



Cara membuat paspor secara online. Bagi anda yang tidak ingin repot untuk mengajukan permohonan pembuatan passport di kantor imigrasi yang relatif membutuhkan waktu minimal 3 hari, maka anda bisa mengajukan pra pendaftaran/permohonan terlebih dahulu secara online di www.imigrasi.go.id.

Dengan cara diatas, maka formulir pendaftaran akan dikirim via internet selanjutnya anda diharuskan untuk datang ke kantor imigrasi hanya sekali saja, dengan menyerahkan beberapa dokumen, bayar administrasi, proses foto, dan wawancara yang membutuhkan waktu kurang lebih satu hari saja. Lebih singkat dan tidak ribet kan sob? Untuk itu, lidahwali.blogspot.com akan berbagi info tata cara pembuatan paspor online sebagai berikut:

Langkah Pembuatan Pra Permohonan Pasport di www.imigrasi.go.id

a. Pastikan bahwa computer sudah terinstal ADOBE READER (PDF)
b. Nonaktifkan Pop-up Blocker
Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up
Blocker


c. Ketik alamat url : http://www.imigrasi.go.id/
Akan muncul halaman utama web imigrasi



d. Pada menu Layanan Publik, Pilih Layanan Online, kemudian klik
Layanan Paspor Online. Akan muncul halaman depan xpasinet



e. Klik Pra Permohonan Personal untuk membuat pra permohonan
paspor
f. Pilih Kanim sesuai dengan tempat pemohon akan melakukan
pembuatan Paspor.
g. Pilih Jenis Permohonan yang diinginkan.
h. Isi No.Paspor Lama, jika jenis permohonan adalah
Perpanjangan/Penggantian Paspor atau Perubahan.
i. Perhatikan tanda ‘*’ dimana berarti field data tersebut harus diisi.
j. Untuk Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d
adalah berhubungan dengan Data KTP.
k. Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.


l. Lakukan pengisian data pemohon untuk jenis informasi alamat
seperti pada Gambar 5.
m. Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.


n. Pilih jenis dokumen yang akan diupload ke internet/website

o. Tekan tombol ‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload.
p. Setelah itu tekan tombol ‘Upload’ untuk melakukan proses upload File
dokumen tersebut ke Website tersebut.

q. Setelah dilakukan proses Upload maka akan terlihat seperti gambar dibawah
ini.

r. Dokumen yang minimal harus diupload adalah Copy KTP WNI, Copy Kartu
Keluarga, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Jika dokumendokumen
tersebut tidak lengkap, maka pemohon tidak dapat melanjutkan
proses selanjutnya.
s. Setelah itu, maka tekan tombol ‘Lanjut’.
t. Pilih Kanim yang akan didatangi. Setelah itu pilih Cek Tanggal.

u. Akan Muncul tanggal dan pilih tanggal kedatangan. Dan pilih lanjut.

v. Masukkan Kode Verifikasi yang sesuai dengan gambar di website tersebut.

w. Selanjutnya tekan tombol ‘OK’.
x. Aplikasi akan menampilkan pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

y. Tekan tombol ‘OK’, maka aplikasi akan menampilkan Tanda Terima Pra
Permohonan yang harus dicetak oleh pemohon ke printer.




Sudah jadi pembuatan surat pra permohonan pembuatan paspor nya, silakan disimpan jangan sampai hilang, untuk di bawa ke kantor imigrasi beserta dokumen yang diminta. Oke, semoga dengan tutorial yang singkat ini bisa mempermudah dalam urusan birokrasi khususnya pembuatan paspor secara online. Jika ada hal yang kurang jelas mohon isi kolom komentar di bawah ya, Insya Allah saya bantu jawab.. hehe..







Tata Cara Pembuatan Paspor Online di www.imigrasi.go.id Reviewed by Jacklyn On Selasa, 08 April 2014, at 01.05
Rating: 5 5
JacklynSaat ini anda sedang membaca artikel "Tata Cara Pembuatan Paspor Online di www.imigrasi.go.id" by Jacklyn pada tanggal Selasa, 08 April 2014 waktu 01.05, dalam kategori , . Terimakasih telah membaca postingan saya tentang Tata Cara Pembuatan Paspor Online di www.imigrasi.go.id Semoga informasi yang memuat artikel Tata Cara Pembuatan Paspor Online di www.imigrasi.go.id bisa berguna bagi Anda semuanya.

Posted by: Jacklyn

Simak Lainnya:

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg

0 komentar: